Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas perbantuan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  mempunyai fungsi  :

  1. perumusan kebijakan di bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.