PERSYARATAN

PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK:


1. Mengisi formulir permohonan Pencatatan Pengangkatan Anak;

2. Penetapan dari Pengadilan Negeri;

3. Asli Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diangkat;

4. Fotocopy Surat/Akta Nikah orang tua yang akan mengangkat anak dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua yang akan mengangkat anak dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

6. Fotocopy KTP-el orang tua yang akan mengangkat anak dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

7. Surat Kuasa bagi yang tidak dapat hadir sendiri.