sotk baru disduk 2017

 

 

TUGAS DAN FUNGSI UNSUR ORGANISASI

 

  1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan teknis dinas daerah sesuai lingkup tugasnya.

 

  1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas.

Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian;
  3. pengelolaan keuangan; dan
  4. pengelolaan situs web.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh :

 

(a)  Sub Bagian Program dan Pelaporan

mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program dan pelaporan Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
  3. pengelolaan penyusunan anggaran; dan
  4. pengelolaan situs web.

 

(b)  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan rumah tangga dan tata usaha;
  2. pengelolaan barang/jasa;
  3. penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan      organisasi; dan
  4. pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian.

 

(c)  Sub Bagian Keuangan

mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penatausahaan keuangan; dan
  2. penyusunan pelaporan keuangan.

 

  1. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

 

mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan koordinasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukmempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengacu pada rencana strategis dinas;;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pendaftaran penduduk;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  4. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Pelaksanaan pendataan dan pengendalian penduduk non permanen.
  8. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penertiban dokumen kependudukan.
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendaftaran penduduk; dan
  10. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :

(a)   Seksi Identitas Penduduk

mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ,Seksi Identitas Penduduk mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja seksi Identitas Penduduk mengacu pada rencana kerja bidang pelayanan Pendaftaran penduduk;
  2. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi dalam pelayanan Administrasi Kependudukan;
  4. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen kependudukan;
  6. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penduduk Warga Negara Asing (WNA);
  7. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pendaftaran penduduk;
  8. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
  9. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
  10. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Identitas Penduduk; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(b)  Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk

mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam Melaksanakan tugas penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi terkait pelayanan pindah datang penduduk dan pelaksanaaan pendataan penduduk.

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mengacu pada rencana kerja bidang pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pendataan, pengendalian dan pindah datang penduduk;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi dalam pendataan, pengendalian dan pindah datang penduduk;
  4. Pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pindah datang penduduk;
  6. Pelaksanaan pendataan dan pengendalian penduduk;
  7. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pendataan, pengendalian dan pindah datang penduduk;
  8. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pendataan, pengendalian dan pelayanan pindah datang penduduk;
  9. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pendataan, pengendalian dan pelayanan pindah datang penduduk;
  10. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. BidangPelayanan Pencatatan Sipil

 

mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan koordinasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pencatatan sipil.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mengacu pada rencana strategis dinas;
  2. perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  4. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  5. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  7. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pencatatan sipil; dan
  8. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :

 

(a)  Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematianmempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian mengacu pada rencana kerja bidang pelayanan pencatatan sipil;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pencatatan kelahiran dan kematian;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  4. pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  5. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pencatatan kelahiran dan kematian;
  6. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan administrasi kelahiran dan kematian;
  7. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan administrasi kelahiran dan kematian;
  8. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(b)  Seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan status anak dan Pewarganegaraanmempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam Melaksanakan tugas penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi pelayanan pencatatan Perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan status anak dan Pewarganegaraan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan mengacu pada rencana kerja bidang pelayanan pencatatan sipil;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelayanan pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
  4. pelaksanaan pelayanan pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
  5. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
  6. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan administrasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
  7. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan administrasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
  8. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

 

mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ,Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan mengacu pada Rencana Strategis Dinas;
  2. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  4. Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :

 

(a)  Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam Melaksanakan tugas penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mengacu pada rencana kerja bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis tata kelola infrastruktur, jaringan komunikasi data dan sumber daya manusia teknologi informasi;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi tata kelola infrastruktur, jaringan komunikasi data;
  4. pelaksanaan Tata kelola dan pemeliharaan Infrastruktur dan jaringan komunikasi data;
  5. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  6. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan tata kelola infrastruktur, jaringan komunikasi data dan sumber daya manusia teknologi informasi;
  7. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis tata kelola infrastruktur, jaringan komunikasi data dan sumber daya manusia teknologi informasi;
  8. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(b)  Seksi Pengolahan Dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pengolahan dan penyajian data kependudukan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ,Seksi Pengolahan Dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja seksi pengolahan dan penyajian data kependudukanmengacu pada rencana kerja bidang pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengelolaan aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian database kependudukan;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pengelolaan aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian database kependudukan;
  4. pelaksanaan Pengembangan Aplikasi dan Pengolahan Database Kependudukan;
  5. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Pengembangan Aplikasi dan Pengolahan Database Kependudukan;
  6. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Pengembangan Aplikasi dan Pengolahan Database Kependudukan;
  7. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan

mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Baidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mengacu pada Rencana Strategis Dinas;
  2. Perumusan kebijakan teknis Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  4. Pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :

 

(a)  Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian pemanfaatan data dan inovasi pelayanan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukanmengacu pada rencana kerja bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi pelayanan;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
  4. pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
  5. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
  6. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
  7. pengumpulan, pengolahan, serta analisis data penyelenggaraan penyimpanan dokumen arsip kependudukan dan catatan sipil;
  8. penyelenggaraan penyimpanan dokumen arsip kependudukan dan catatan sipil;
  9. penyelenggaraan penataan dokumen arsip kependudukan dan catatan sipil;
  10. penyusunan petunjuk teknis penyimpanan dokumen arsip kependudukan dan catatan sipil;
  11. penyelenggaraan legalisasi dan Kutipan Kedua akta catatan sipil.
  12. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(b)  Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian pemanfaatan data dan inovasi pelayanan dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan dan pelaksanaaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayananmengacu pada rencana kerja bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi pelayanan;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Kependudukan;
  3. pelaksanaan koordinasi Kerjasama antar instansi dan Inovasi Pelayanan Kependudukan;
  4. pelaksanaan Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Kependudukan;
  5. pelaksanaan penyuluhan informasi program dan kegiatan penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Kerjasama, Inovasi Pelayanan Kependudukan, dan penyuluhan informasi program dan kegiatan penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Kerjasama, Inovasi Pelayanan Kependudukan, dan penyuluhan informasi program dan kegiatan penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil;
  8. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka kelancaran tugas Pemerintah Daerah.

Nama dan jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.