PERSYARATAN PENCATATAN DAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN:


1. Mengisi Blangko Permohonan Akta Perkawinan;

2.  Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa;

3. Pas foto berwarna suami dan istri;

4.     KK;

5.     KTP-el;

6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya;

7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.