Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas.

Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian;
  3. pengelolaan keuangan; dan
  4. pengelolaan situs web.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh :

 

(a)  Sub Bagian Program dan Pelaporan

mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program dan pelaporan Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
  3. pengelolaan penyusunan anggaran; dan
  4. pengelolaan situs web.

 

(b)  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan rumah tangga dan tata usaha;
  2. pengelolaan barang/jasa;
  3. penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan      organisasi; dan
  4. pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian.

 

(c)  Sub Bagian Keuangan

mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penatausahaan keuangan; dan
  2. penyusunan pelaporan keuangan.