mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan koordinasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukmempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengacu pada rencana strategis dinas;;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pendaftaran penduduk;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  4. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Pelaksanaan pendataan dan pengendalian penduduk non permanen.
  8. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penertiban dokumen kependudukan.
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendaftaran penduduk; dan
  10. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :

(a)   Seksi Identitas Penduduk

mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ,Seksi Identitas Penduduk mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja seksi Identitas Penduduk mengacu pada rencana kerja bidang pelayanan Pendaftaran penduduk;
  2. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi dalam pelayanan Administrasi Kependudukan;
  4. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen kependudukan;
  6. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penduduk Warga Negara Asing (WNA);
  7. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pendaftaran penduduk;
  8. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
  9. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
  10. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Identitas Penduduk; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(b)  Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk

mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam Melaksanakan tugas penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi terkait pelayanan pindah datang penduduk dan pelaksanaaan pendataan penduduk.

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mengacu pada rencana kerja bidang pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pendataan, pengendalian dan pindah datang penduduk;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi dalam pendataan, pengendalian dan pindah datang penduduk;
  4. Pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pindah datang penduduk;
  6. Pelaksanaan pendataan dan pengendalian penduduk;
  7. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pendataan, pengendalian dan pindah datang penduduk;
  8. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pendataan, pengendalian dan pelayanan pindah datang penduduk;
  9. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pendataan, pengendalian dan pelayanan pindah datang penduduk;
  10. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.