mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan koordinasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pencatatan sipil.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mengacu pada rencana strategis dinas;
  2. perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  4. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  5. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  7. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pencatatan sipil; dan
  8. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :

 

(a)  Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematianmempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian mengacu pada rencana kerja bidang pelayanan pencatatan sipil;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pencatatan kelahiran dan kematian;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  4. pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  5. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pencatatan kelahiran dan kematian;
  6. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan administrasi kelahiran dan kematian;
  7. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan administrasi kelahiran dan kematian;
  8. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(b)  Seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan status anak dan Pewarganegaraanmempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam Melaksanakan tugas penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi pelayanan pencatatan Perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan status anak dan Pewarganegaraan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan mengacu pada rencana kerja bidang pelayanan pencatatan sipil;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelayanan pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
  4. pelaksanaan pelayanan pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
  5. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
  6. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan administrasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
  7. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan administrasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
  8. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.