Bogor - Dalam rangka meningkatkan layanan administrasi kependudukan, Dinas Dukcapil Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Provinsi Jawa Barat di Sari ater Hotel and Resort,Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat-Sabtu (19-20/02/2016). 

Sekretaris Ditjen Dukcapil Ir. I Gede Suratha, MMA, hadir sebagai narasumber, didampingi Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dir Bintur) Joko Moersito, SH., MH, Asisten Pemerintahan Kabupaten Subang. dan Kepala Biro Pemerintahan Prov. Jabar. Rakor diikuti tak kurang dari 32 orang peserta, yang merupakan para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten /Kota di lingkungan Pemerintah Prov. Jabar. 

 Ir. I Gede Suratha, MMA dalam paparannya menjelaskan terkait kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan, di antaranya penyamaan persepsi hingga 2019, dukungan terhadap pencapaian nawacita , perwujudan pemberian identitas kepada seluruh warganegara sesuai RPJMN dan Renstra Kemendagri, data kependudukan dan pemanfaatannya, penerapan KTP-el, peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, serta masalah-masalah Adminduk lainnya. “pelayanan ADminduk tidak boleh berhenti sedetikpun, untuk itu semua ini tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat seorang diri, dibutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah”, ungkap Ir. I Gede Suratha, MMA .

Sesi Kedua, disampaikan paparan oleh Joko Moersito, SH., MH mengenai persiapn pembentukan perangkat daerah yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kab/Kota. Adanya Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dicermati terkait ketentuan mengenaiPedoman nomenklatur Perangkat Daerah (terlampir), Mengantisipasi pemberlakukan Ps. 120 RPP OPD dimaksud, diperlukan standarisasi nasional untuk perangkat daerah yang menangani urusan Adminduk di Provinsi dan Kab/Kota (terlampir), Saat ini sedang dipersiapkan Rancangan Permendagri tentang Perangkat Daerah yang Menangani Urusan Adminduk di Prov & Kab/Kota, sebagai dasar penyusunan Raperda Perangkat Daerah Prov & Kab/Kota khususnya yang terkait dengan urusan Administrasi Kependudukan, Materi sebagaimana dimaksud diatas agar disampaikan ke Bagian Organisasi masing – masing Daerah Provinsi & Kab/Kota agar dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembentukan perangkat daerah. -DH-