Disdukcapil, BOGOR- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengadakan program khusus dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pencatatan akta kelahiran dengan memberikan akses pembuatan akta kelahiran gratis dan mudah bagi penduduk sebagai upaya pelayanan terhadap masyarakat.

Program tersebut terdiri dari 2 jenis pelayanan , yaitu pelayanan terhadap penduduk pemohon langsung (orangtua/anak) yang datang sendiri memohon penerbitan akta kelahiran, dan pelayanan penduduk pemohon dikuasakan yang mewakilkan pengurusannya kepada orang lain.

Suparno, S.Sos , selaku Kasi Kelahiran dan kematian pada Disdukcapil Kab. Bogor mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong penduduk sebagai orangtua anak untuk datang mengurus langsung permohonan pencatatan kelahiran sehingga validitas dan keakuratan data pada saat proses pelayanan dapat tercapai sesuai harapan.

"Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Pusat dalam proses akselerasi kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Bogor" paparnya.

Dia menuturkan bahwa didalam program ini untuk pemohon orang tua langsung penyelesaian akta kelahiran dapat dilaksanakan dalam waktu 10 (sepuluh) hari saja, adapun bagi pemohon yang dikuasakan pengurusannya penyelesaian akta lahir dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari. Diharapkan hal ini dapat mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri permohonan akta kelahirannya dan meminimalisir praktek - praktek percaloan yang berpotensi menimbulkan akibat - akibat negatif seperti membengkaknya biaya pengurusan, proses yang menjadi lebih lambat, adanya penipuan, dan lain sebagainya.

Adapun, setiap warga yang ingin membuat akta tersebut wajib menyiapkan dokumen antara lain foto kopi KTP elektronik orang tua dan saksi 2 (dua) orang, Fotokopi KK orang tua, nomor induk kependudukan, fotokopi buku nikah orangtua legalisir KUA, surat keterangan lahir dari Bidan / RS/ Penolong Kelahiran, Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, ijazah dan lainnya sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan ,surat pernyataan/keterangan yang bermaterai dari Disdukcapil apabila diperlukan dalam kondisi tertentu.

"Selain Program Pembuatan akta kelahiran ini yang dilaksanakan di kantor disdukcapil, kami juga tetap melaksanakan Program Pelayanan bersamaan dengan Program Rebo Keliling Bupati Bogor untuk memberikan pelayanan pada seluruh warga Kabupaten Bogor di 40 Kecamatan," paparnya.  (DH)