BOGOR – Sehubungan dengan masih banyak penduduk yang belum mengetahui ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) reguler atau non elektronik yang sudah tidak berlaku lagi mulai tahun 2015 ini, dengan ini diinformasikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. KTP non elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Sehingga mulai Tahun 2015 KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan KTP Elektronik. (Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional)
  2. Bahwa kepada penduduk yang telah melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik diserahkan Surat Keterangan yang berfungsi sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sampai dengan yang bersangkutan menerima KTP Elektronik. (Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.471.13/5184/SJ tanggal 13 Desember 2012 perihal Pelaksanaan Perekaman e-KTP secara Reguler dan Surat Menteri Dalam Negeri no.471.13/7856/DUKCAPIL-SES tertanggal 25 Agustus 2014 perihal Koordinasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) perihal Pemberlakuan KTP Elektronik )
  3. a. Terhitung mulai tanggal 1 Januari Tahun 2015, KTP Non Elektronik (Reguler) yang dimiliki oleh Penduduk Kabupaten Bogor dinyatakan tidak berlaku dan       digantikan dengan KTP Elektronik
    b. Bagi penduduk Kabupaten Bogor yang belum memiliki dokumen KTP elektronik akan diberikan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman (SKTMP) KTP Elektronik sebagai pengganti sementara KTP Non Elektronik sampai yang bersangkutan memiliki Dokumen KTP Elektronik
    c. Kecamatan wajib menyerahkan usulan data penduduk yang telah direkam dan tidak ada perubahan biodata apapun kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dilakukan pencetakan dan penerbitan dokumen KTP Elektronik; (Surat Edaran Bupati Bogor Tentang Penerapan KTP Elektronik Di Kabupaten Bogor Tahun 2015)

Demikian informasi ini disampaikan. (Disdukcapil Kab. Bogor)