Untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan live video conference dengan jajaran dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota di Ruang Rapat Mendagri Gedung A Lantai III Kemendagri, Jakarta, Kamis (29/09/2016). Jajaran Dukcapil daerah dihadiri para Kepala Biro Pemerintahan Provinsi dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Mereka berkumpul di ruang video conference yang ada di masing-masing provinsi. 

 

Video conference ini dipimpin langsung oleh Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. didampingi Sekretaris Ditjen dan para Direktur di lingkungan Ditjen Dukcapil. Video conference yang juga dihadiri para Sekretaris Daerah Provinsi ini berlangsung dalam dua sesi. 

 

Sesi pertama pukul 09.00 - 13.00 WIB untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat. Sesi kedua pada pukul 14.00 - 17.00 WIB untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

 

Beberapa hal yang menjadi penekanan Prof. Zudan di antaranya mendorong dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk terus memperbaiki pelayanan administrasi kependudukan. “Dinas Dukcapil kabupaten/kota perlu menciptakan branding baru pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat. Misalnya branding Salam 15 Menit, Salam 12 Menit atau Salam 10 Menit”, jelas Prof. Zudan. 

 

Branding baru pelayanan tersebut, menurut Prof. Zudan mencerminkan wajah pelayanan yang dihadirkan masing-masing daerah. Ada daerah-daerah yang karena kendala tertentu pelayanannya masih membutuhkan waktu dalam hitungan hari, dan ada juga yang hanya beberapa menit produk layanan Dukcapil sudah langsung diterima oleh masyarakat sebagai pelanggan.

 

Namun, menurut Prof. Zudan, semua daerah memiliki peluang yang sama untuk menghadirkan pelayanan hanya dalam hitungan menit, misalnya 15 menit, 12 menit, atau 10 menit. "Inilah yang kami sebut dengan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagian rakyat", tambah Prof. Zudan.

 

Selain itu, Dirjen Dukcapil juga menekankan agar organisasi perangkat daerah yang menangani urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di provinsi dan kabupaten/kota harus sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. 

 

“Nomenklatur instansi pelaksana urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”, tegas Prof. Zudan. Dukcapil***