Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Berikut Persyaratan artu Identitas Anak (KIA) : 1. Fotokopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua 2. Fotokopi Akta Kelahiran 3. Fotokopo Kartu Keluarga 4. Pas foto 4x6 (2 lembar) ba... Lihat Detail
Berikut Persyaratan artu Identitas Anak (KIA) : 1. Fotokopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua 2. Fotokopi Akta Kelahiran 3. Fotokopo Kartu Keluarga 4. Pas foto 4x6 (2 lembar) ba... Lihat Detail
Dokumen Rencana Strategis tahun 2018 - 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil... Lihat Detail
Pada tanggal 21 Maret 2019 dinas kependudukan dan pencatatan sipil melaksanakan program 100 hari BUPATI BOGOR yaitu Launching Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Geraka... Lihat Detail
Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil menghadiri kegiatan Akselerasi Pencapaian Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak 0-18 Tahun yang dilaksanakan pada tanggal 27 -28 November 2... Lihat Detail
Pada Tanggal 21 November 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pelayanan langsung Akta Kelahiran dan KIA(Kartu Identitas Anak) di IMPAUDI di kecamata... Lihat Detail
Penyelenggaran PORDA XIII tahun 2018 yang berlangsung pada tanggal 6 - 15 Otober 2018 turut diramaikan oleh berbagai kalangan baik pemerintah maupun pihak swasta, melalui pembukaan... Lihat Detail
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Disduk capil Kab Bogor melakukan inovasi dalam penerbitan akta kelahiran yaitu pengambilan no antrian melalui sms getway.... Lihat Detail
Membantu POLRI dalam membuat Akte warga kurang mampu binaan Bhabin... Lihat Detail
Bogor - Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Balitbang Kemendagri melaksanakan Focus Goup Discussion (FGD) Tahap II Uji Coba Re... Lihat Detail
Bogor (30/10) Seiring dengan meningkatnya respon masyarakat yang datang langsung ke loket dinas untuk mendaftarkan akta lahir anaknya pasca pengurangan denda akta menjadi Rp.10.000... Lihat Detail