Sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, pencetakan dokumen adminduk mulai tanggal 1 juli 2020 menggunakan HVS A4 80 gram berwarna putih yang dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code. Adapun Dokumen adminduk yang masih menggunakan blangko security printing  terbitasn sebelumnya masih tetap berlaku dan tidak perlu diganti, kecuali ada perubahan data, hilang atau dokumen tersebut rusak.