Apa KTP-EL ada masa berlaku?
KTP-EL yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup.
Tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

- Pasal 64 Ayat (7) huruf A Undang - undang Nomor 24  Tahun 2013 tentang Adminstrasi Dokumen Kependudukan
- SE ( surat edaran) Kemendagri No: =470/296/SJ Tahun 2016